GridOto.com - Layanan SIM Keliling dari Satpas SIM Polda Metro Jaya sempat tak beroperasi karena pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, layanan tersebut beroperasi kembali.
Melansir Ntmcpolri.info, SIM Keliling di Jakarta sudah beroperasi kembali dan membuka loket pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Namun perlu diingat, mereka hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan layaknya SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C biaya yang dikenakan sebesar Rp 75 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Sesuai Prosedur, Harusnya Perpanjang SIM Hanya Makan Waktu 15 Menit, Tapi...