Satlantas Polres Belitung Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Racing, Kenalin Nih Undang-undangnya

Dia Saputra - Senin, 22 Juni 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Belitung sudah menyita kurang lebih dua ratus knalpot racing sejak gelaran razia yang berlangsung mulai 05 Juni 2020.

Meski sudah berhasil menyita ratusan knalpot, razia akan terus diadakan oleh Satlantas Polres Belitung hingga akhir Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih dilansir GridOto.com dari Posbelitung.co, Senin (22/06/2020).

"Dalam razia knalpot racing, pelanggar tidak dikenakan tilang. Tetapi hanya diberikan teguran," jelas AKP Dwi Purwaningsih.

Baca Juga: Honda Brio Satya Ngotot Pakai Body Kit Ala Civic Type R dan Knalpot Valvetronic

Namun pelanggar wajib mengganti knalpot racing dengan standarnya sebelum kendaraan dibawa pulang.

"Untuk pemusnahan knalpot hasil sitaan, masih menunggu perintah lebih lanjut dari satuan atas," terangnya.

Saat ini pihaknya sedang berfokus untuk mengumpulkan knalpot racing yang masih banyak digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Ia menjelaskan razia knalpot racing digelar untuk mengembalikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada undang-undang.

Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Knalpot Motor Meneteskan Air Saat Mesin Dipanaskan, Normal Enggak?

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Dok. OTOMOTIF
Simulasi tes kebisingan knalpot

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Sita 200 Lebih Unit Knalpot Rasing, Sat Lantas Polres Belitung Terus Gelar Razia