GridOto.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.
Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1, itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/6/2020).
Sambodo berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda.
Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi
Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.
Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.
Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.
Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.
Baca Juga: Blak-Blakan Kasbudit Gakkum Ditlantas PMJ : Jalur Sepeda Akan Terkoneksi Dengan Kamera E-TLE
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.
Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.
Untuk diketahui, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.
Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.