GridOto.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Hanya saja, untuk mendapatkan SIM, masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.
Padahal menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah.
Baca Juga: Beredar Kabar Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin SIM C? Ini Penjelasan Polisi
Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.
"Standar sebelum pandemi Covid-19 prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/6/2020).
Sekadar informasi, pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020.
Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Polisi Bakal Adakan Layanan SIM Gratis, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya!
Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.