GridOto.com - Lampu hazard merupakan fitur wajib yang terdapat pada mobil, bahkan saat ini juga sudah banyak terpasang diberbagai motor.
Fungsi dari hazard sendiri adalah sebagai penanda kendaraan jika dalam keadaan darurat.
Namun, di Indonesia masih ada saja beberapa orang yang salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard.
Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu hazard untuk melaju ke arah lurus saat sedang melewati persimpangan jalan.
Baca Juga: Pernah Lihat Mobil Nyalakan Lampu Hazard Saat Lewat Persimpangan? Ternyata Awalnya dari Daerah Ini
Menurut Jusri Puluhuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) penggunaan lampu hazard saat mobil dalam keadaan bergerak itu dilarang.
"Itu adalah hal yang salah untuk dilakukan, karena dapat membuat pengguna jalan lain jadi bingung," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Biasanya, pengemudi yang menggunakan lampu hazard tersebut melewati persimpangan yang tidak terdapat lampu merah.
"Pengendara lain yang melaju dari arah kiri dan kanan akan bingung, dan justru itu akan membahayakan," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Bikers Yang Salah Kaprah, Ini Fungsi Penting Hazard Di Motor
Penggunaan lampu hazard memang seharusnya hanya digunakan saat mobil dalam keadaan berhenti.
"Kalau mogok atau berhenti di pinggir jalan baru boleh menyalakan lampu hazard," tandas Jusri.
Ingat sob, selalu jaga keselamatan saat berkendara ya.