Jangan Nekat Corat-coret Rambu Lalu Lintas, Dendanya Bikin Ngelus Dada Lho

Dida Argadea - Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:47 WIB

Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas (Dida Argadea - )

GridOto.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik bagi pengguna kendaraan maupun orang lain.

Tapi pasti sering kan kita menjumpai rambu lalu lintas yang dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab?

Jangan main-main ya sob dengan hobi corat-coret rambu lalu lintas.

Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Mantap! Kota Surabaya Punya Rambu Baru, Dishub : Keluar dari Rumah Harus Pakai Masker

Bagi yang masih suka corat-coret rambu lalu lintas, siap-siap kena hukuman.

Hukuman bagi pelaku corat-coret yakni ancaman pidana dua tahun dan juga denda Rp 50 juta.

Instagram.com/kemenhub151
Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas

Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Yakin masih mau main corat-coret?