GridOto.com- Tilang atau Bukti Pelanggaran bukan cuma menjadi bagian dari kendaraan bermesin seperti motor atau mobil.
Kini, pesepeda juga akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian jika melanggar.
Aturan ini dibuat pada jalur sepeda di sepanjang Kawasan Sudirman-Thamrin (Pop Up Bike Lane).
Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari.
Pelanggar yang keluar dari jalur sepeda bisa dikenai tilang.
"Jalur sepeda digelar pada pagi hari dan sore hari," kata Kombeds Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.
Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.
Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-conenya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," tambahnya.