GridOto.com - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pelayanan SIM Keliling di Jakarta mulai berjalan kembali.
Hal ini membuka kesempatan bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan.
Melansir Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Meski sudah kembali beroperasi, protokol kesehatan tetap diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Hari Ini Gerai SIM di Mal Jakarta Mulai Dibuka, Catat Lokasinya
Untuk sobat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di unit layanan SIM Keliling harus mempersiapkan berkas-berkasnya.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku.
Siapkan juga fotokopi SIM lama berserta aslinya.
Selain itu jangan lupa lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Ulang Tahun Sobat Tanggal 1 Juli? Polda DIY Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Loh, Ini Syaratnya
Untuk biayanya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2020:
Jakarta Timur | Masjid AT-Tin TMII |
Jakarta Utara | Satpas SIM Daan Mogot |
Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata |
Jakarta Barat | Satpas SIM Daan Mogot |
Jakarta Pusat | ITC Cempaka Mas |