Checkpoint PSBB di Bekasi Resmi Dihapus, Masih Wajibkah SIKM?

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Juni 2020 | 14:30 WIB

Check Point PSBB Gandaria, Jakarta Timur (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Jawa Barat resmi meniadakan kegiatan checkpoint di 14 titik perbatasan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, namun kegiatan pendisliplinan kepada masyarakat dan pengendara tetap dilakukan," kata AKBP Ojo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Ojo, tugas pendisiplinan dilakukan secara mobile dan dilakukan secara bersama.

Baca Juga: Ulang Tahun Sobat Tanggal 1 Juli? Polda DIY Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Loh, Ini Syaratnya

Diawali dengan kegiatan apel setiap pagi untuk cek kekuatan dan menentukan titik lokasi yang akan menjadi sasaran kegiatan.

"Bentuknya adalah mengingatkan masyarakat untuk tetep pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan mengajak masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat," beber Ojo.

Ojo menambahkan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah Bekasi masih harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hanya saja pengawasannya bergeser dari petugas pemeriksaan ke pengurus RW.

Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Ganti ke Smart SIM Gini Caranya

Setiap pendatang yang masuk Kota Bekasi juga diwajibkan 1×24 jam melapor ke RW dan menunjukkan SIKM.

"Dimana tim terdiri dari Polri, TNI, Kecamatan dan RT/RW," ucapnya.

Menurut informasi, penghentian itu sesuai dengan diterbitkannya surat bernomor 443.1/174/Set.Covid-19, yang ditanda tangani langsung ketua gugus tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ada beberapa poin atas pengehentian itu yakni, yang pertama terkait dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.

Baca Juga: Pakai Masker Belum Tentu Aman, Masih Bisa Jadi Target Operasi Check Point PSBB, Kok Bisa?

Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi posko cek poin.

Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.