GridOto.com - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat tiap tahunnya membuat DPRD Jawa Tengah mengusulkan revisi pajak kendaraan bermotor.
Menurut Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng memberikan asumsi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jateng.
Rinciannya, ada sekitar 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng, di bawah 150 cc sebanyak 8,1 juta, antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono, menyatakan usulan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor itu diajukan pada 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna kemarin.
Baca Juga: Street Manners: Doyan Motor Custom Itu Bagus, Ditambah Surat Lengkap dan Pajak Hidup Lebih Bagus!
"Ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi Perda ini. Yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor," kata Agung Budi, Rabu (17/6/2020).
Rencana revisi Perda ini, lanjutnya, prosesnya sudah lama sebelum pandemi Covid-19, sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.
Sebelumnya telah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif.
"Dan saat ini sudah sampai di DPRD. Insyaallah akan kami bahas," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.