GridOto.com - Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator moda transportasi darat seperti bus memasang lampu pemancar Ultraviolet (UV) untuk membunuh virus Corona.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan sinar tersebut telah dilakukan di negara lain untuk mencegah menyebarnya pandemi Covid-19.
"Memang kami baru melihat beberapa Negara. Jadi ada kebijakan untuk mobil-mobil bus adanya sinar ultraviolet yang sifatnya bisa mencegah atau membunuh kuman (virus)," kata Budi saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/6/2020).
Namun Budi mengaku pihaknya belum melakukan kajian secara langsung.
Baca Juga: Helm dengan Bahan Fiberglass Entengnya Bisa Ngalahin Helm Carbon Fiber, Tapi...
"Tapi saya sendiri belum ada semacam kajian yang akademis di Indonesia, tapi karena beberapa negara sudah menerapkan itu saya kira mungkin tidak salah juga. Jadi artinya pemasangan ultraviolet itu juga bukan kewajiban tapi opsi juga," paparnya.
Tak hanya memasang UV, pihaknya juga meminta para operator kendaraan bermotor untuk memasang alat pengatur sirkulasi udara atau exhaust fan.
Lebih lanjut Budi memastikan ide pemasangan lampu sinar UV sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona di lingkungan transportasi umum merupakan langkah serius.
"Jadi ini bukan sekadar wacana atau imbauan namun sudah dilakukan pengkajian," ucapnya.
Baca Juga: Penggunaan Sekat Partisi Diwajibkan Bagi Para Driver Ojek Online? Begini Kata Kemenhub
Seperti yang diketahui, pada tahun 2018, peneliti dari Columbia University Medical Center, Amerika Serikat mengembangkan lampu ultraviolet (UV) yang bisa mencegah penyebaran virus flu di tempat umum.
Menurut penelitian yang dipublikasikan di Scientific Reports tersebut, sinar ultraviolet dapat membunuh virus flu di udara tanpa menyakiti manusia.