GridOto.com- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuat petunjuk operasional transpoortasi umum.
Aturan ini bisa dilihat pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 11 Tahun 2020, Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
Dalam SE itu, pemerintah mewajibkan kendaraan umum untuk menggunakan pengamanan salah satunya partisi atau pembatas.
Baca Juga: Seberapa Efektif Sekat Partisi Cegah Penyebaran Covid-19? Ini Kata Dokter!
Dalam poin III mengenai Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi disebutkan, sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi huruf b menyatakan pihak perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengendara.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.
"Pihak operator disarankan menggunakan penyekat antar penumpang," katanya.
Selain itu, dalam SE Kemenhub No. 11 disebutkan pihak operator juga harus menyediakan penutup kepala jika helm dari pengemudi.
Karena itu, disarankan untuk penumpang yang akan menaiki ojek online, disarankan membawa helm sendiri.
Pengemudi juga wajib menggunakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer.
Menurut Budi, hal ini sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir penyebaran virus corona.