GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (15/6/2020).
"Untuk saat ini belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com.
Sambodo menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menurutnya, selama masa Transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju ke ne normal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor Berlaku? Begini Kata Dirlantas Polda Metro
Nantinya hasil evaluasi ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas.
Sekadar Informasi, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB Juni ini.
Adapun pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca Juga: Polisi Sebut Tilang Elektronik Untuk Ganjil-Genap Belum Berlaku
Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.