GridOto.com- Sosok Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dakwaan penyiraman petugas KPK Novel baswedan menjadi buah bibir masyarakat.
Dalam dakwaannya, Fedrik menilai pelaku, Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
Karenanya Fedrik menuntut pelaku dengan hukuman ringan 1 tahun penjara.
Dakwaan ini membuat banyak pihak ingin mengetahui sosok Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini.
Baca Juga: Mendalami Faktor Kecelakaan Wakil Jaksa Agung, Begini Kata Pakar Safety
Bahkan harta kekayaan Fedrik pun ikut menjadi sorotan yang banyak dicari netizen.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada tahun 2018, Jaksa Fedrik memiliki harta bergerak berupa empat mobil dan satu sepeda motor.
Disebutkan dalam laporan itu total harta terkait dengan otomotif Rp 337.000.000.
Dalam laporan itu, Fedrik memiliki Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, Toyota Lexus tahun 2005, dan Toyota Fortuner tahun 2017.
Ia juga memiliki 1 motor Honda Vario keluaran 2013.
Bahkan untuk nomor kendaraan Honda Civic lansiran 2006nya keren sob, B 1 JPU.
JPU sendiri bisa bermakna Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 1 angka dengan huruf di belakang biayanya RP 15 juta.