Mantap! Tak Sampai Dua Hari Korban Kecelakaan Daihatsu Xenia Vs Truk Mitsubishi Fuso Dapat Santunan Jasa Raharja

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 14 Juni 2020 | 22:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebuah Daihatsu Xenia dengan pelat nomor K 8940 TF terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi Fuso dengan pelat nomor H 1573 PG, Sabtu (13/6).

Kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Batang-Semarang, Kec. Brangsong, Kab. Kendal, Jawa Tengah sekitar puku 18.15 WIB.

Dari kejadian tersebut empat warga Kabupaten Grobogan meninggal dunia.

Melansir Tribunnews.com, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan telah menyalurkan santunan ke ahli waris korban.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-,“ terang Amos.

Ia mengatakan, begitu menerima laporan kejadian kecelakaan tersebut pihaknya langsung bertindak cepat.

Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dan Rumah Sakit Islam Kendal untuk proses pendataan korban beserta ahli warisnya.

“Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Demak dalam proses pendataan ahli waris, akan segera diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris untuk seluruh korban meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja, Begini Aturannya!

Ia menjelaskan, sampai dengan Mei 2020 lebih dari 80 persen korban keelakaan meninggal dunia di tempat kejadian menerima santunan dalam waktu kurang dari 2 hari

Bila dirata-rata penyerahan santunan dari Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tutup Amos Sampetoding.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jasa Raharja Quick Response Proses Santunan Korban Kecelakaan di Ruas Tol Kendal"