GridOto.com - Sebagai perayaan HUT Bhayangkara ke-74, masyarakat di Pangkalpinang dan sekitarnya yang lahir pada 1 Juli diberi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Namun program layanan SIM gratis ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
Pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi mengatakan layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Baca Juga: Kurangi Kerumunan, Polisi Bikin Aplikasi Pengurusan SIM berbasis Android
"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," terang Kasat Lantas dilansir dari Ntmcpolri.info.
Selain itu SIM gratis ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.
"Paling tidak dengan kegiatan ini bisa membantu warga yang terdampak Covid-19," pungkasnya.
Tidak hanya memberi layanan SIM gratis, dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-74, Polres Pangkalpinang juga mengadakan bakti sosial.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan jika bakti sosial akan dilaksanakan pada 14 Juni hingga 26 Juni mendatang.
"Selain itu ada juga kegiatan donor darah yang bersamaan dengan kegiatan rapid test dan swab test pada 22 Juni mendatang. Ada juga acara tabur bunga serta ziarah di taman makam pahlawan," terangnya.
Kompol Jadiman Sihotang menjelaskan jika kegiatan ini akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).