Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor Berlaku? Begini Kata Dirlantas Polda Metro

M. Adam Samudra - Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:40 WIB

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta kembali dibicarakan masyarakat. Karena akan kembali diterapkan, bagaimana dengan pengguna sepeda motor?

Aturan ganjil-genap yang sebelumnya ditiadakan sementara sejak 15 Maret, akan kembali diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait kebijakan ganjil-genap (gage) baik roda empat maupun roda dua.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Sebelum Terapkan Ganjil-Genap Motor, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut Pemerhati Transportasi

Tak hanya mobil, ganjil-genap juga akan diterapkan untuk sepeda motor, kecuali ojek online.

Pasal 17 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan hal tersebut: "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".

Namun, seiring persoalan dan resistensi dari berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta masih menunda pemberlakuannya.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pedagang Spare Part Mal Blok M Sudah Berjualan Pakai Skema Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ganjil-genap belum akan berlaku sebelum ada keputusan gubernur.