GridOto.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi untuk mempersiapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Kemenhub pun resmi menerbitkan PM Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi dalam pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu, khusus soal petunjuk teknis penyelanggaran transportasi darat maka diterbitkan pula SE Nomor 11/2020.
“Dalam surat tersebut diharapkan membantu pemangku kepentingan dan petugas untuk melindungi pengguna jasa dalam mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada GridOto.com, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Kemenhub Menyiapkan Konsep Sistem Transportasi Massal Baru di Era New Normal
Budi menjelaskan bahwa dalam SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas.
“Sesuai dengan arahan Menhub bahwa sekarang ini maka aktivitas ekonomi masyarakat mulai kembali berjalan dan memungkinkan akan terjadi peningkatan perjalanan orang dengan transportasi," ucapnya.
Maka melalui surat itu diharapkan masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman.
“Sementara untuk penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Ia pun minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
Untuk kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan.
Penumpang bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.
“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen," ucapnya.
"Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen, kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” tambah Dirjen Budi.
Baca Juga: Kapan Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi? Begini Jawaban Kemenhub
Lain halnya bagi pengguna motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan.
Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama.
Namun motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah, aturan ini untuk wilayah di zona merah dan zona oranye.
Untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.