GridOto.com - Dalam surat edaran nomor 11/2020 tentang pedoman dan penyelenggaraan transportasi darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ada 4 istilah zonasi yang digunakan.
Antara lain zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran Covid-19.
“Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada GridOto.com, Jumat (12/6/2020).
Budi mencontohkan misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah.
(Baca Juga: Sudah Jadi Zona Merah, Polisi Akan Bentengi Kota Tasikmalaya dari Pemudik
"Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," Paparnya.
Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut yakni:
a. Zona merah: resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;
b. Zona oranye: resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, masyarakat disarankan tetap berada dirumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan;
Baca Juga: Soal Penggunaan Sekat Partisi di Ojek Online, Kemenhub Akui Segera Lakukan Kajian dan Siapkan Regulasi
c. Zona kuning: resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan.
d. Zona hijau: aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid–19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan.
Tak hanya itu, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi pada masa adaptasi kebiasaan baru berdasarkan tiga fase.
Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.
"Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020,” kata Dirjen Budi.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi dan lainnya.
Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70% pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85%.
“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70% kapasitas penumpang," katanya.
"Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70% kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85%,” ucap Dirjen Budi.