Masuk New Normal, Motor Boleh Bonceng Penumpang Lagi, Tapi Ini Syaratnya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 10 Juni 2020 | 20:03 WIB

Ilustrasi motor boleh berboncengan pada masa new normal (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Motor kini sudah mendapatkan restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mengangkut penumpang di masa new normal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (8/6).

Meski sudah mendapatkan izin bukan berarti tak ada syaratnya.

Baca Juga: Menteri Budi Karya Resmikan Permenhub Baru untuk Masa New Normal, Physical Distancing dan Pembatasan Kapasitas

Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti, motor dan perlengkapan yang hendak dan setelah digunakan wajib didisinfeksi.

Kompas/ Dok. Satpas SIM Daan Mogot
Ilustrasi penyemprotan cairan disinfektan pada motor

Masker dan sarung tangan juga wajib digunakan pengendara dan penumpang saat berkendara.

Selain itu, baik pengendara maupun penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya

Aturan motor yang diizinkan mengangkut penumpang berlaku untuk mereka yang tinggal satu rumah.

Hal tersebut berlaku juga untuk mereka yang tinggal di rumah yang berbeda jika berasal dari zona kuning dan hijau.

Untuk mereka yang berada di zona oranye dan merah tak boleh berboncengan jika tinggal di rumah yang berbeda.

Tapi perlu diingat, bagi mereka yang sedang merasa sakit dan suhu badan di atas normal tetap tidak boleh berkendara.