GridOto.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) siapkan enam mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Rabu (10/6/20).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan enam mobil SIM Keliling tersebut dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19.
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi sejak pukul 08.00 WIB dengan pembatasan jumlah pemohon. Kuota layanan perpanjangan SIM harian untuk layanan SIM keliling adalah 150 sampai 200 orang.
Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, hari ini polisi menambah satu layanan mobil SIM keliling untuk ditempatkan di TMII, Jakarta Timur.
Sebelumnya dua mobil SIM keliling dioperasikan di TMII, Jakarta Timur.
Tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk mencegah penumpukan pemohon, polisi sebelumnya sudah menambah masa dispensasi perpanjangan SIM.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Tindakan tilang juga tidak diberlakukan kepada mereka.