GridOto.com - Pada masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap.
Tak seperti sebelumnya yang hanya berlaku untuk mobil, dalam aturan pembatasan ganjil-genap ini motor juga akan diterapkan pembatasan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan sebelum kebijakan itu dieksekusi perlu ada kajian yang mendalam.
Baca Juga: Motor Masih Jadi Primadona, Bagimana Jika Terdampak Aturan Ganjil-Genap?
"Dengan kajian yang komprenhensif akan dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin akan timbul," kata Mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/6/2020).
Budiyanto menambahkan, perlu dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah motor yang ada cukup banyak.
"Apabila kebijakan tidak cermat dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap masalah sosial dan ekonomi," ujarnya.
"Kajian dengan pertimbangan yang matang dan ruang sosialisasi yang cukup memungkinkan program berjalan dengan mulus," tutupnya.
Baca Juga: Pengamat Transportasi Tanggapi Ganjil-Genap Buat Motor, Katanya Bagus Tapi..
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.