GridOto.com- Sempat terjadi perbedaan antara keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait dengan penerapan kebijakan ganjil-genap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut pada Pasal 17 ayat 2 mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk mobil maupun motor.
Sementara dalam dalam akun Instagram @divisihumaspolri menyatakan, peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang sejak 5 Juni hingga waktu seminggu ke depan.
Baca Juga: Polda dan Pemprov DKI Tak Satu Suara Soal Ganjil-Genap di Masa Transisisi PSBB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk memutuskan apakah kebijakan ganjil-genap bakal kembali diberlakukan.
“Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," jelas Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutunya, hal itu membuat pihaknya belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap.
Kombes Sambodo juga menyebut untuk tujuh hari ke depan pihaknya belum menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan.
“Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalo memang arusnya padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” pungkas Sambodo.