GridOto.com - Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Karawang, Jawa Barat kembali dibuka pada Kamis (4/6/2020).
Namun karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi, kuota pelayanan dibatasi hanya 50 persen.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasubbag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab mengatakan untuk pelayanan SKCK kuota hanya 50 pemohon dan SIM 150 pemohon setiap harinya.
Baca Juga: Ingin Daftar Perpanjangan SIM, Pemohon Datang ke Satlantas Jakarta Timur Sejak Dini Hari
Pembatasan ini dilakukan agar orang yang datang tidak berkerumun dan bisa menjalankan physical distancing sebegai protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menerapkan protokol kesehatan di setiap Satpas baik SIM maupun SKCK. Pemohon juga mesti terapkan physical distancing, cuci tangan, dan pakai masker," ujarnya.
Persyaratan untuk pemohonan SIM masih seperti pada umumnya.
Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi pemohon yang telah memegang nomor antrean.
Baca Juga: Enggak Semua SIM Mati Diberikan Dispensasi, Ini Syarat Mendapatkannya!
Tak hanya itu, bagi warga masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada Februari 2020, masih bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Hal ini dikarenakan dispensasi perpanjangan SIM berlaku hingga 29 Juni 2020 mendatang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemohon SIM dan SKCK di Polres Karawang Dibatasi, Baiknya Datang Sejak Pagi Ambil Nomor Antrean