Mobil Pribadi Boleh Angkut Penumpang Penuh Pasca PSBB Masa Transisi, Ini Syaratnya!

Hendra - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:38 WIB

Dalam PSBB masa transisi diperbolehkan kapasitas mobil penuh selama 1 Kartu Keluarga (Hendra - )

GridOto.com- Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah diperlonggar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (4/6).

Semasa PSBB, aturan berkendara pribadi tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas penumpang. 

Dengan aturan PSBB masa transisi, kendaraan pribadi kini boleh mengangkut penumpang full. 

Baca Juga: Ada Fase New Normal, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi? Begini Penjelasannya

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan aturan berlaku untuk kendaraan satu keluarga.

"Yang dimaksud satu keluarga adalah yang masih dalam 1 kartu keluarga. Suami, istri dan anak-anaknya. Keluarga inti," ungkap Syafrin. 

Sementara, untuk mobil pribadi yang beroperasi dengan penumpang tidak dalam 1 kartiu keluarga maka yang berlaku adalah aturan PSBB. 

"Kapasitas kendaraan harus 50 persen," jelasnya. 

"Pergerakannya sudah tidak dibatasi. Sudah bisa mobiliasasi. Namun tetap dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Syafrin.