GridOto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono telah meresmikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Tol Balsam) dan diumumkan pada 29 Mei 2020.
Tarif tol akan mulai berlaku 14 hari sejak pengumuman tersebut alias 12 Juni 2020 nanti.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II).
Untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap, dan bus) dari Samboja menuju Simpang Pasir sebesar Rp 75.500 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 83.500.
Baca Juga: Menilik Akses Transportasi Calon Ibu Kota Negara Baru, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda!
Sedangkan Jenis kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 113.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 125.500.
Jenis kendaraan golongan IV dan V (truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 167.500.
Tarif yang dibelakukan juga sama untuk arah tujuan sebaliknya.
Tol ini nantinya yang akan menjadi jalur transportasi darat utama dari bakal calon Ibukota Indonesia yang baru.
Baca Juga: Tarif Belum Resmi Keluar, Harga Per Kilometer Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Sudah Jadi Polemik