GridOto.com - Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling.
"Iya benar, mulai hari ini kami membuka layanan SIM keliling di Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali No 177," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/6/2020).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center 2 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin hingga Sabtu pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Pengalaman Hermanto Sulitnya Perpanjangan SIM Setelah Dibuka Kembali
Sementara, pelayanan SIM keliling dijadwalkan pada hari Senin hingga Kamis.
Rabiin mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Antrean masyarakat pun dibatasi untuk mencegah adanya kerumunan.
Untuk itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM terlebih dahulu harus daftar mengambil nomor antrean di www.polresbekasikota.com bagi yang hendak memperpanjang di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Ini Bedanya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling dan Gedung Satpas
Berapa biaya untuk perpanjang SIM di Kota Bekasi?
SIM A dikenakan biaya Rp. 80 ribu.
SIM C dikenakan biaya Rp. 75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi lho.