GridOto.com - Sebanyak enam unit kendaraan jenis minibus diamankan oleh jararan kepolisian resor Cianjur, Jawa Barat di check point Ciranjang, pada Rabu (3/6/2020) dini hari.
Melansir Kompas.com, seluruh kendaraan yang diamankan merupakan travel ilegal dan didapati membawa puluhan pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta melalui Jalur Puncak.
Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Perwira Urusan Humas Polres Cianjur mengatakan, seluruh penumpang diminta untuk kembali ke daerah asalnya karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
“Puluhan penumpang ini kebanyakan dari Tasik. Tujuannya mau ke Jakarta lewat Puncak,” kata Ade Novi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Disebutkan, travel ilegal tersebut terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah pintu masuk wilayah perbatasan.
“Untuk sepekan ke depan, kami memang tengah fokus untuk giat ini (razia arus balik ke Jakarta),” tutur Ade lagi.
Seluruh kendaraan kini telah diamankan di Mapolres Cianjur karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dilakukan penilangan karena bukan peruntukannya. Kendaraan plat hitam namun mengangkut orang dengan dimintai bayaran,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak ke Jakarta, Puluhan Pemudik dan Travel Gelap Asal Tasik Dicegat di Cianjur"