Motoran Enggak Pakai Masker di Lampung Langsung Diganjar Push Up, Pulang-pulang Bisa Kekar

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 2 Juni 2020 | 20:15 WIB

Salah satu pengendara ojek online mendapakatkan hukuman karena berkendara tanpa mengenakan masker (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Penerapan protokol kesehatan terkait adanya pandemi Covid-19 di Bandar Lampung, Lampung dilakukan dengan tegas.

Bahkan petugas tak segan memberikan hukuman bagi yang melanggar protokol tersebut seperti tak menggunakan masker saat berkendara.

Seperti yang dialami oleh Antoni Imam (23), seorang pengendara ojek online.

Melansir Kompas.com, ia mendapatkan hukuman dari petugas gabungan dalam operasi penertiban protokol kesehatan Covid-19 karena berkendara tanpa mengenakan masker.

Baca Juga: Pemandangan Baru di Halte Suroboyo Bus, Ada Stiker Anjuran Untuk Para Penumpang

Antoni mengaku, dia terburu-buru karena mendapat order penumpang ojek sehingga lupa tidak mengenakan masker.

"Lupa bawa, Mas. Ada sewa (penumpang), minta saya jangan lama-lama jemputnya," kata Antoni dikutip dari Kompas.com.

Namun, karena kelalaiannya, Antoni harus menerima hukuman berupa push up di tempat sebanyak 10 kali.

Antoni juga diminta langsung membeli masker di pedagang yang tak jauh dari lokasi sebanyak dua helai.

"Jangan lupa lagi, pakai masker. Penumpang juga nanti tolong diingatkan kalau nggak pakai masker," kata Praka Sudarno yang bertugas dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Ada Wacana New Normal, Polisi Tanjabbar Jambi Memberi Ratusan Surat Teguran Kepada Pada Pelangar

Terkait operasi penertiban protokol kesehatan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari.

"Terutama di area publik, seperti pasar, mall. Warga diharapkan mematuhi protokol kesehatan," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, protokol kesehatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Bandar Lampung sendiri hingga 31 Mei 2020 masih menjadi daerah paling banyak pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Data per 31 Mei 2020, jumlah pasien positif di Bandar Lampung mencapai 56 pasien dengan rincian, tujuh orang meninggal dunia, 27 orang sembuh, PDP meninggal dunia sebanyak lima orang, PDP empat orang, dan ODP lima orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Dihukum "Push Up" karena Bandel Tak Pakai Masker, Ini Aneka Alasannya"