GridOto.com - Setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama empat bulan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, S.H., M.H pun tertangkap.
Lebih tepatnya, Nurhadi menjadi DPO KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak pertengahan Februari 2020 lalu.
Orang buronan KPK ini diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.
Melansir dari TribunNews.com, Nurhadi sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 46 miliar.
Baca Juga: Sebelum Kasus Wawancaranya Dengan Siti Fadilah, Ini Aksi Kocak Deddy Corbuzier Angkat Mini Cooper
Namun terlepas dari kasus tersebut, ternyata mantan Sekretaris MA ini memiliki beberapa kendaraan mewah dengan total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar.
Hal tersebut GridOto ketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2012.
Dalam laporan LHKPN tercatat ia memiliki Toyota Camry tahun 2010 dengan taksiran harga Rp 600 juta serta mobil mewah Lexus tahun 2010 dengan nilai jual Rp 1,9 miliar.
Selain itu Nurhadi juga memiliki MINI Cooper tahun 2010 yang ditaksir Rp 700 juta dan Jaguar tahun 2004 dengan nilai Rp 805 juta.
Jadi total kekayaan yang dimiliki Nurhadi dalam wujud kendaraan roda empat yang tercatat pada LHKPN mencapai Rp 4.005.000.000.