GridOto.com- Pelayanan perpanjangan SIM kembali dibuka Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, pelayanan Satpas SIM hanya tersedia bagi pembuatan SIM baru dan SIM hilang.
Dibukanya pelayanan ini membuat antrian membludak.
Terlihat oleh GridOto.com dalam pelayanan Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (2/6) ini.
Ratusan orang terlihat mengantri sejak pagi hari.
Dalam pelayanan perpanjangan SIM di Daan Mogot, selain bisa memperpanjang SIM di dalam gedung, pihak petugas menyiagakan 2 unit mobil SIM Keliling untuk membantu pelayanan.
"Di dalam gedung jumlah pelayanan dibatasi karena social distancing. Karenanya, pelayanan SIM keliling membantu di sini," ungkap Aiptu Wahyu, petugas jaga SIM Keliling di pelataran Satpas Daan Mogot.
Menurut Aiptu Wahyu, ia sebenarnya bertugas di SIM Keliling wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Honda Center, Jl. Dewi Sartika.
"Namun karena adanya PSBB, semua unit pelayanan SIM Keliling ditiadakan," jelasnya.
Makanya, ia beserta tim bertugas untuk membantu pelayanan di Daan Mogot.
"Untuk satu hari ini, satu unit mobil keliling hanya menyediakan kuota 200 pemohon.
Jika dalam sehari ada 2 unit mobil maka total sehari SIM keliling melayani 400 pemohon.
Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM di dalam gedung jumlahnya bisa lebih besar lagi.
"Alat pencetaknya lebih banyak, namun tetap tak bisa seperti kondisi normal, karena harus ada jarak aman sesuai dengan protokol kesehatan," bilangnya.
GridOto yang ikut dalam perpanjangan ini memperkirakan untuk perpanjangan SIM di dalam Gedung Satpas bisa jauh lebih banyak.
Karena dalam kurun waktu menunggu, pihak pemohon dibagi dalam 3 sesi antrian.
Satu antrian sekitar 200 pemohon, maka untuk dalam gedung mampu menampung sekitar 600 pemohon.
Jadi total untuk 1 hari di Satpas Daan Mogot bisa mencapai 1.000 pemohon.
Nah, buat sobat GridOto yang ingin memperpanjang SIM, silakan datang ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB, pelayanan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.
Oh ya..buat sobat GridOto yang masa berlakunya habis pada saat PSBB berlaku yakni sejak pertengahan Maret 2020 tak usah kuatir ya.
Pihak kepolisian memberikan kebijaksanaan untuk memperpanjang hingga 29 Juni.
Jadi pemohon yang habis masa berlaku SIM di rentang PSBB tak perlu bikin SIM baru, tetap perpanjangan saja.