GridOto.com - Sindikat penggelapan mobil bermodus rental telah terbongkar dengan kecurigaan terhadap dua unit mobil yang sedang parkir di SPBU.
Tindak pidana ini terbongkar setelah Tim Scorpio Satreskrim Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara melakukan pemburuan.
Sebelum membongkar kasus tersebut, beberapa hari sebelumnya Tim Scorpio telah menangkap seorang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, saat melakukan hunting, pihaknya mendapati dua unit mobil sedang parkir di SPBU di Jalan Kutacane, Kabanjahe.
Karena merasa curiga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang yang ada di mobil tersebut.
Melansir Tribun-Medan.com, AKP Sastrawan menjelaskan jika pihaknya menemukan mobil yang mencurigakan tersebut saat melakukan hunting pada Selasa (19/05/2020) pukul 01.00 WIB.
"Saat kita tanya mereka mengaku dari Aceh Tenggara, ingin menuju Medan. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut," ujar Sastrawan, Senin (01/06/2020).
Sastrawan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata kedua mobil yang dibawa kelima orang itu rencananya akan dijual ke Kota Medan.
Ia menyebutkan, seluruh pelaku ini dikomandoi oleh Fernando Gibson Tambunan, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Mobilnya pun diamankan dan jadi barang bukti tindak pidana penggelapan yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara," lanjutnya.
Tapi saat pihaknya melakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani.
Atas temuan tersebut, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara dan lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.
Baca Juga: Kasus Ikan Asin Belum Kelar, Pablo Benua Diduga Jadi Tersangka Penggelapan 32 Mobil
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa kendaraan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total sebanyak sembilan unit barang bukti yang telah dijual.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit," terangnya.
Baca Juga: Kelakuan Mahasiswa Enggak Tanggung-tanggung, Rental 75 Mobil, Malah Digadai Semua
Sementara untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur.
Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.
Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dari Aceh Tenggara, 9 Kendaraan Diamankan