GridOto.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional pada Selasa, (2/6/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono.
"Iya benar, mulai Selasa (2/6/2020) pelayanan SIM Internasional kembali dibuka," kata Istiono saat dihubungi GridOto.com, Senin (1/6/2020).
Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB (Istirahat 12.00 WIB-13.00 WIB).
Baca Juga: Kebijakan Tutup Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni Dibatalkan! Seluruh Satpas Kembali Beroperasi
Sementara pada hari Jum'at dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB (istirahat 11.30 WIB- 13.00 WIB.
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225 ribu.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono bernomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020.