GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta telah memperingatkan agar warga yang berasal dari luar daerah untuk tidak kembali selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski begitu, masih saja ada yang nekat masuk ke ibu kota Negara Indonesia tersebut tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hasilnya, sebanyak 3.637 kendaraan diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM kepada petugas di pos pemeriksaan.
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar-balikan 3.637 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabag Operasional Korlantas Polri, Brigjen Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Dalam 8 Jam, 412 Kendaraan Dicegat di Tol Jakarta-Cikampek, Tak Kantongi SIKM Wajib Putarbalik
Benyamin mengatakan, penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama," ucapnya.
Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
Ia pun berharap masyarakat juga berperan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Sampai Kapan Pemeriksaan SIKM untuk Masuk Jakarta Berakhir? Begini Kata Polisi
Begitu pula apa yang dilakukan oleh kepolisian dengan mendirikan pos penyekatan juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari data tersebut, pengguna jalan yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi.