Blak-blakan Suwandi Wiratno : Ini Kesalahan Debitur Saat Relaksasi Pinjaman Sehingga Rileksasi Tidak Bisa Diproses

Hendra - Senin, 1 Juni 2020 | 20:02 WIB

Suwandi Wiratno. (Hendra - )

GridOto.com- Terkait wabah Covid-19, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sejak akhir Maret lalu mengeluarkan kebijakan rileksasi dalam pembiayaan. 

Ada beberapa sektor industri yang mendapatkan keringanan dalam pelunasan pinjaman . 

Sejak pandemi ini diketahui banyak debitur yang bergerak di beberapa bidang mengalami kesulitan. 

Terutama mereka yang bergerak di sektor informal dengan penghasilan harian. 

Baca Juga: Gadai Kendaraan, Dapatkan Program Rileksasi Bunga 0 Persen dan Perpanjangan Masa jatuh Tempo

Berdasarkan informasi, banyak debitur yang melakukan proses rileksasi, per April lalu tercatat lebih 700 ribu yang mengajukan rileksasi ini. 

Namun, sebagian dari debitur terpaksa ditolak lantaran ada kesalahan yang dilakukan. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang diwawancarai GridOto beberapa waktu lalu mengungkapkan apa saja kesalahan debitur yang membuat proses rileksasi tidak bisa dilanjutkan.  

"Yang paling utama itu soal nama debitur yang tercatat di lembaga pembiayaan tidak sesuai dengan pihak yang mengajukan rileksasi," ungkap Suwandi Wiratno 

Jadi, menurut Suwandi, saat mereka mengajukan diri untuk melakukan restrukturisasi utangnya, setelah diverifikasi ternyata nama yang mengajukan berbeda dengan nama debitur sebenarnya.

"Nama yang tertera bisa istrinya, suaminya, ibu atau ayahnya bahkan temannya," ungkap pria yang menjabat Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance).

Nah, kalau nama yang tertera berbeda dengan yang mengajukan tentu saja proses tak bisa dilanjutikan. 

Hal lain, misalnya, namanya benar atau sesuai saat verifikasi, namun setelah ditelurusi lebih dalam ternyata debitur tidak terkena dampak Covid-19. 

Baca Juga: APPI Persilahkan Driver Ojol Mengajukan Relaksasi Kredit, Syaratnya Jangan Bergerombol!

'Misalnya, ia masih dibayar gajinya oleh perusahaan atau belum terdampak. Tentu saja tidak bisa. Namanya juga keringanan bagi yang terkena," bilang Suwandi. 

Berikutnya, debitur memiliki riwayat pembayaran yang jelek. 

"Misalnya melakukan tunggakan. Kalau track recordnya buruk tentu tidak bisa diberikan keringanan," bilangnya. 

Pihak lembaga pembiayaan tentu tidak saklek dalam menilai debitur. 

"Kalau telatnya tidak lama, katakan 15 hari karena sesuatu hal, tentu bisa dimaklumi. Namun kalau sampai berbulan tentu itikad itu yang dinilai," bilangnya. 

Pria berusia 57 tahun lalu ini menyarankan, jika nama yang tidak sesuai saat verifikasi itu maka, ajak si pemilik untuk datang.

"Bicara baik-baik saja kepada lembaga keuangan dan ceritakan yang sebenarnya. Tentu pihak lembaga keuangan akan mempertimbangkan. Karena situasi ini sebenarnya semua sedang susah. Bagaimana cara masalah ini kan bisa diselesaikan," tutupnya.