GridOto.com- Terkait wabah Covid-19, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sejak akhir Maret lalu mengeluarkan kebijakan rileksasi dalam pembiayaan.
Ada beberapa sektor industri yang mendapatkan keringanan dalam pelunasan pinjaman .
Sejak pandemi ini diketahui banyak debitur yang bergerak di beberapa bidang mengalami kesulitan.
Terutama mereka yang bergerak di sektor informal dengan penghasilan harian.
Baca Juga: Gadai Kendaraan, Dapatkan Program Rileksasi Bunga 0 Persen dan Perpanjangan Masa jatuh Tempo
Berdasarkan informasi, banyak debitur yang melakukan proses rileksasi, per April lalu tercatat lebih 700 ribu yang mengajukan rileksasi ini.
Namun, sebagian dari debitur terpaksa ditolak lantaran ada kesalahan yang dilakukan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang diwawancarai GridOto beberapa waktu lalu mengungkapkan apa saja kesalahan debitur yang membuat proses rileksasi tidak bisa dilanjutkan.
"Yang paling utama itu soal nama debitur yang tercatat di lembaga pembiayaan tidak sesuai dengan pihak yang mengajukan rileksasi," ungkap Suwandi Wiratno
Jadi, menurut Suwandi, saat mereka mengajukan diri untuk melakukan restrukturisasi utangnya, setelah diverifikasi ternyata nama yang mengajukan berbeda dengan nama debitur sebenarnya.
"Nama yang tertera bisa istrinya, suaminya, ibu atau ayahnya bahkan temannya," ungkap pria yang menjabat Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance).