GridOto.com - Pemberlakuan peraturan setiap kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah berlaku sejak minggu lalu, Jumat (22/5).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski begitu, masih banyak kendaraan bermotor yang mencoba meninggalkan Jakarta tanpa SIKM.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan pihak kepolisian menindak ratusan kendaraan tanpa SIKM DKI Jakarta di pos penyekatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sejak dini hari tadi.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Keluar Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Jika Tidak Segini Dendanya
Ia mengatakan, semuanya yang tak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi keluar kawasan DKI Jakarta.
Dari keseluruhan data tersebut, 402 kendaraan di antaranya kendaraan pribadi, 2 kendaraan elf dan 8, kendaraan bus.
Akumulasi tersebut terhitung sejak pukul 00.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu (31/5).
"Jumlah kendaraan keseluruhan adalah 412 unit," kata AKBP Arif dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (31/5).
Baca Juga: SIKM di Jakarta Tetap Diberlakukan Hingga Pandemi Covid-19 Usai