GridOto.com- Sebelumnya pihak Kepolisian Daerah Jakarta menutup layanan perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020.
Namun, kebijakan ini dibatalkan dengan mempertimbangkan adanya skenario new normal.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Polri kembali membuka layanan perpanjangan SIM di seluruh Satpas SIM.
Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) sejak Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Layanan Perpanjangan SIM Kembali Ditutup Sampai 29 Juni 2020, Ini Alasannya
"Satpas jajaran Polda Metro Jaya kemarin yang sempat terhenti atau tidak melakukan perpanjangan SIM, per hari ini sudah kembali memberikan pelayanan perpanjangan SIM,"ungkap Kompol Lalu Hedwin Hanggara, kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya
Ia menegaskan kebijakan ini disertai batasan dengan protokol kesehatan.
"Dan diprioritaskan untuk pemohon SIM-nya sudah habis masa berlakunya (saat PSBB)," katanya.
Hedwin juga menjelaskan tidak hanya Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) Daan Mogot, namun seluruh jajaran Satgas Polda Metro Jaya per hari ini sudah kembali memberikan pelayanan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya tidak pernah tutup (Satpas) tapi kemarin sementara tidak melayani perpanjangan SIM dan hari ini tidak hanya Satpas Daan Mogot saja, tapi semua Satpas jajaran Polda Metro Jaya," katanya.
Jadi buat sobat yang ingin memperpanjang SIM bisa dilakukan di Polres Jakarta pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi, Bekasi kabupaten.
Pemohon perpanjang SIM diwajibkan antri dan jaga jarak dibagi menjadi beberapa barisan. Waktu pelayanan dibuka tepat pukul 08.00 WIB.