GridOto.com - Penggunaan masker dapat dikatakan menjadi hal yang wajib selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian memasang rambu wajib menggunakan masker pada beberapa ruas jalan di Kota Surabaya.
Diketahui, rambu tersebut sudah terpasang di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gubeg, Jalan Rungkut dan jalan lainnya.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, rambu tersebut sudah dipasang pihaknya sejak sepekan yang lalu.
Baca Juga: Mantap! Gugus Tugas Nasional Hadirkan Dua Mobil Combat Covid-19 di Jawa Timur, Ini Fungsinya
"Rambu itu sudah terpasang di 17 pintu masuk Surabaya dan jalan protokol," ujar Irvan, Rabu (27/05/2020), dikutip GridOto.com dari Suryamalang.com.
Irvan menambahkan, pihaknya juga memasang rambu penggunaan masker di tengah kota serta wilayah yang diketahui terjadi banyak kasus positif Covid-19 seperti Rungkut dan daerah lainnya.
"Siapa saja yang keluar dari rumah harus pakai masker," ungkap Irvan.
Irvan mengungkapkan, pemasangan rambu pemakaian masker ini merupakan instruksi dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Kami melaksanakan protokol atau surat edaran Wali Kota tentang protokol kesehatan, baik itu karena new normal, PSBB, tau apapun," jelas Irvan.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dishub Sudah Pasang Rambu Wajib Pakai Masker di Jalanan Surabaya