GridOto.com- Pandemi Covid-19 yang diikuti dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar tak serta merta dipatuhi pengendara.
Buktinya, Ditlantas Polda Jatim menindak sejumlah pelanggaran saat penerapan PSBB Surabaya Raya.
Salah satunya, menindak masyarakat yang melakukan balapan liar di malam hari.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan dalam tiga hari operasi penindakan pihaknya telah mengeluarkan 155 surat tilang.
Baca Juga: Gelar Balap Liar Pas Lebaran Sambil Live di Media Sosial, Belasan Motor Langsung Diciduk
Dari 155 tilang tersebut, Pranatal menyebut pihaknya menyita 25 kendaraan masyarakat yang berknalpot brong hingga melakukan balapan liar.
Sedangkan sisanya, ada 130 pelanggar yang disita STNKnya karena tak menggunakan helm hingga melanggar rambu.
Pranatal menambahkan kejadian balapan liar masyarakat di Surabaya ini bahkan ditemui di beberapa titik.
Tercatat ada tiga titik yakni di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan Merr.
"25 Kendaraan yang disita itu karena knalpot brong dan balap liar. Ada juga banyak ditemui di Jalan Darmo, di Jalan Demak sama Jl. Merr," jelasnya.
Tak hanya itu, Pranatal mengaku operasi ini sengaja dilakukan karena mulai menemui banyak pelanggaran masyarakat di masa PSBB.
Pihaknya pun akan tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat aturan dan dikhawatirkan akan berakibat pada kecelakaan lalu lintas
"Kegiatan ini sebagai penertiban situasi karena kecenderungan masyarakat sekarang mulai jenuh mungkin ya, mulai aneh-aneh," tandasnya.