Pemerintah Bakal Turunkan BBM untuk Pengusaha Dulu, Buat Pengendara Kapan Dong?

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 27 Mei 2020 | 18:01 WIB

Ilustrasi pengisian BBM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Nampaknya gaung akan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat sedikit kabar baik meski masyarakat harus sedikit bersabar.

Padahal syarat-syarat penurunan harga seperti harga acuan minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sudah turun jauh di bawah patokan dan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang sudah cenderung stabil.

Hal tersebut lantaran pemerintah memilih untuk memangkas harga BBM untuk pebisnis dan industri terlebih dulu.

Dukungan untuk dunia usaha agar memiliki arus kas yang cukup untuk bisa bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Harga BBM Tak Kunjung Turun, YLKI Sebut Terkait Kepentingan Politik

Melansir Kontan.co.id, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu), Askolani, memastikan kebijakan ini akan berlaku di tahun ini.

Hal tersebut akan dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian.

Askolani mengatakan, saat tarif BBM dan listrik turun maka arus kas perusahaan terjaga.

Dengan begitu, harapannya perusahaan bisa mempertahankan karyawannya.

Baca Juga: Pemerintah Dituntut Adil. Kalau Sekarang Harga BBM Tidak Bisa Diturunkan, Ya Nanti Enggak Boleh Dinaikkan

Jika ini tercapai, harapan pemerintah pengangguran tak bertambah.

"Ini untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM," kata Askolani dikutip dari Kontan.co.id, (26/5).

Rencana ini bahkan sudah masuk menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu pelaku usaha yang terpapar pandemi korona.

Pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 641,17 triliun di program PEN.

Pertamina.com
Ilustrasi SPBU Pertamina

Khusus untuk menurunkan harga energi untuk dunia usaha, pemerintah menganggarkan dana Rp 90,42 triliun atau setara 14,1% dari total anggaran PEN.

Anggaran merupakan kompensasi yang akan pemerintah berikan ke PT Pertamina yakni Rp 45,42 triliun dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 45 triliun.

Dana itu juga sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah ke kedua BUMN ini, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Harga BBM Tak Kunjung Turun, Pengamat Minyak dan Gas Minta Pemerintah Lebih Transparan

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi berpendapat tren penurunan harga minyak dunia dan ICP seharusnya diikuti dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik serentak bukan cuma untuk industri.

"Ini bisa meringankan dan mendongkrak daya beli masayarakat," katanya dikutip dari Kontan.co.id.

Bagaimana menurut kalian, Sob?