GridOto.com - Korlantas Polri membangun ratusan titik penyekatan arus mudik dan balik Lebaran 2020.
Penyekatan bertujuan demi menjaga pemudik yang lolos mudik maupun yang ingin kembali, khususnya ke Jakarta.
"Ia benar kami telah menyiapkan 116 titik dari Jawa Timur sampai Lampung," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (26/5/2020).
Benyamin menegaskan, penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, tapi juga di ruas non-tol.
Adapun penyekatan bakal dilakukan kepada kendaraan yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari asalnya.
Baca Juga: Mudik Lokal Tidak 'Dilarang', Pengusaha Rental Mobil Jadi Dulang Rezeki Atau Tetap Gigit Jari?
Benyamin menuturkan setiap kendaraan yang masuk dari dan ke arah Jakarta akan ditahan untuk diperiksa.
Pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk (SIKM), serta memeriksa penerapan protokol kesehatan covid-19 mulai penggunaan masker hingga jumlah penumpang yang tidak melebihi 50 persen kapasitas kursi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Baca Juga: Street Manners: Kalau Sembarangan Bisa Bikin Emosi, Ini Kunci Pindah Lajur yang Baik Menurut Pakar Safety!
SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam kesempatan yang sama.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP.