GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi darat pasca hari raya Idul Fitri 1441 H di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
“Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diintensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Budi mengajak pihak terkait bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Baca Juga: Dirlantas Polda DIY Minta Masyarakat yang Mudik Tunda Kembali ke Perantauan, Untuk ke Jakarta Ini Syaratnya!
SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam kesempatan yang sama.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP.
Baca Juga: Program Mudik Gratis Batal Digelar Karena Pandemi Covid-19, Mobil Lubricants Kasih Bingkisan Para Mekanik
Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
Tak hanya itu, surat jaminan juga harus bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
“Kita atas nama Pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi,” tutup Dirjen Budi.