GridOto.com - Perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) fase ketiga telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Kebijakan tersebut melarang masyarakat untuk keluar ataupun masuk ke Ibu Kota Negara Indonesia tersebut hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bepergian melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19, yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Kebelet Mudik, Ibu dan Anak di Bali Nekat Sewa Ambulans Buat Pulang ke Jember
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
"Untuk pemeriksaanya nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI, kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com, Selasa (26/5/2020).
Dalam laman tersebut disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM untuk satu kali perjalanan dan berulang.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Keluar Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Jika Tidak Segini Dendanya
Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ingin masuk ke DKI Jakarta atau sebaliknya.
Begitu juga untuk warga DKI Jakarta yang ingin keluar dari wilayahnya.
Sementara bagi warga yang berdomisi di wilayah tersebut, masih bisa keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta tanpa SIKM.
Syarat mendapat SIKM
Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Di antaranya pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk DKI Jakarta.
Cara mendapatkan SIKM
Untuk membuat SIKM ini bisa dilakukan secara online, yakni melalu situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Selanjutnya tinggal meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
5. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
Denda pemalsuan SIKM 12 Tahun Penjara
Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.
Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.