GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak puluhan ribu pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan DKI Jakarta selama 37 hari.
Tepatnya sebanyak 70.448 pengguna jalan raya sudah ditindak sejak operasi yang dilakukan mulai hari Senin (13 Maret 2020) hingga Selasa (19 Mei 2020).
Melansir Ntmcpolri.info, pelanggar paling banyak adalah pengendara yang tidak memakai masker, yakni 29.806 teguran.
"Selain itu, banyak kendaraan yang membawa penumpang melebihi batas ketentuan selama PSBB dengan totoal 11.992 teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Motor Jarang Dipakai Akibat PSBB, Awas Rantai Motor Jadi Kaku!
Ia juga menjelaskan jika sebanyak 9.180 pengendara dan penumpang yang ditegur karena tidak beralamat sama dengan KTP.
"Tidak sedikit juga pengguna jalan khususnya pengendara roda dua yang tidak menggunakan sarung tangan dengan totoal 8.120 teguran," lanjutnya.
Sementara untuk pengendara yang tidak mematuhi jarak batas penumpang ada sebanyak 8.016 kendaraan mendapat teguran.
Tidak sedikit pengguna jalan yang memiliki suhu tubuh di atas normal masih bepergian.
"Sebanyak 1.409 teguran sudah dilakukan kepada pengguna jalan yang suhu tubuhnya di atas normal," terangnya.
Selain pengguna kendaraan pribadi, driver ojek online juga banyak yang kena teguran gara-gara masih mengangkut penumpang.
"Bahkan kami sudah menegur 1.138 driver ojek online yang mengangkut penumpang," jelasnya.
Baca Juga: Pasang Roof Spoiler Carbon Sendiri di Rumah, Mudah Tapi Jangan Asal
Sementara untuk teguran yang paling sedikit adalah pelanggar jam operasional dengan total 787 teguran pada Selasa (19/05/2020).
Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan pelanggar jam operasional sudah mengalami penurunan dibandingkan Senin (18/05/2020) yang mencapai 1.732 pelanggaran.