GridOto.com- Pihak Kepolisian Aceh menerapkan aturan tegas.
Mulai Kamis, 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua jenis angkutan umum yang masuk ke Aceh akan diminta memutar balik ke Sumatera Utara.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menjelaskan, kebijakan itu diambil usai rapat Zoom Meeting dengan berbagai pihak.
Di antaranya, Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
“Tak boleh masuk,” jelas Kombes Pol. Dicky Sondani.
Sedangkan untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan Rapid Test.
“Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” terang Dirlantas Polda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh menambahkan, untuk angkutan umum antar kabupaten masih boleh beroperasi di Aceh.
Mereka boleh beroperasi dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker.
Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas.
Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat.
“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh – Sumut akan diputar balik oleh petugas,” jelas Dirlantas Polda Aceh.
Meski saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar.
“Apalagi, penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” tutupnya.