GridOto.com - Praktik travel pelat hitam atau travel ilegal yang kerap beroperasi membawa pemudik kembali marak jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Dalam sehari atau pada Selasa (19/5/2020), ada sebanyak 229 travel ilegal terjaring razia oleh Polda Metro Jaya.
"Kendaraan tersebut beroperasi tanpa izin dan sudah diamankan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GtidOto.com melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020).
Kemudian, disusul Polda Banten yang menyita 1 mobil pick up yang mengangkut orang dan mengamankan 1 kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin.
Baca Juga: Coba Kelabui Petugas, Polisi Berhasil Amankan Bus AKAP Gunakan Stiker Palsu
Sementara Polda Jawa Barat berhasil menyita 6 Truk yang mengangkut orang dan menangkap 147 kendaraan umum beroperasi tanpa izin.
Lain halnya dengan Polda Jawa Timur yang berhasil menyita 3 bus yang beroperasi tanpa surat izin dan mengamankan 1 kendaraan towing membawa minibus berpenumpang.
Bahkan menurut keterangan Benyamin, Polda Lampung telah berhasil mengamankan 1 bus yang dikawal oleh 1 oknum anggota TNI.
"Di dalam bus tersebut berisikan 45 orang yang tidak memiliki keterangan bebas Covid," tegasnya.
Baca Juga: Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Buat Mudik Bertebaran, Begini Kata Kemenhub
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa jenis sanksi bisa mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika mengacu pada UU tersebut, orang-orang yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pada bagian lain, Polri telah mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan larangan mudik.
Di antaranya, melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta dan daerah penyangganya.