GridOto.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tetap mendirikan pos pemantau arus mudik seperti tahun-tahun sebelumnya meski ada pelarangan mudik.
Pos pemantau arus mudik itu pun dibuat di lokasi yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu di eks jembatan timbang Sindangrasa.
Lantas apa alasan Dishub membangun pos tersebut walau belum tentu ada pemudik yang lewat?
“Di Posko Sindangrasa ini juga disediakan rest area untuk istirahat. Ada atau tidak ada pemudik, kami menyediakan rest area sebagai lokasi istirahat pengguna jalan,” ujar Kadishub Ciamis, Endang Sutrisna, kepada Tribun, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Dari Jakarta, Kapolda Jabar Tinjau Pos Jaga di Karawang dan Purwakarta
Di posko induk Sindangrasa ini, katanya, petugas disiagakan tidak hanya menghitung dan mencatat jumlah kedaraan yang melintas dari arah barat dan dari arah timur.
Mereka juga mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengendara sepeda motor tidak hanya harus memakai helm tetapi juga harus mengenakan masker.
Demikian juga pengemudi dan penumpang mobil. Penumpang mobil harus dibatasi, tidak boleh berdesakan. Baik itu kendaraan umum maupun mobil pribadi.
“Pengunaan mobil bak terbuka jadi perhatian khusus kami. Jangan sampai ada mobil bak terbuka (pikap) digunakan untuk membawa penumpang,” katanya.
Setiap Lebaran, sering terjadi mobil bak terbuka digunakan untuk membawa penumpang umumnya rombongan keluarga untuk bersilaturahmi ke sanak saudara atau mengunjungi lokasi wisata.
“Sekarang lokasi wisata ditutup. Tetapi mungkin saja, mobil bak terbuka digunakan untuk membawa penumpang mengunjungi sanak saudara. Tidak ada toleransi bagi bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang,” tegas Endang.
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi dikhawatirkan akan memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Karena biasanya di mobil bak terbuka, penumpang berdesakan tanpa ada jarak.
Selain mendirikan Posko Pengendalian Transportasi arus mudik di eks Jembatan Timbang Sindangrasa, Dishub Ciamis juga mendiri pos pemantau arus mudik ditujuh tempat lainnya yakni di Panumbangan, Cihaurbeuti, Sindangkasih, Alun-Alun Cisaga, Cimaragas, Banjarsari, dan pos Kawali.
Baca Juga: Pemudik Gelap Nekat Sewa Daihatsu Gran Max, Sudah Lewat Jalur Tikus Tetap Saja Ketahuan Polisi
Pos-pos pengendali transportasi tersebut diharapkan bisa memergoki kendaraan pemudik yang memaksakan masuk Ciamis yang lolos dari pemeriksaan petugas di pos pemeriksaan kesehatan di akses pintu masuk Ciamis.
Selain itu juga menjaring kendaraan pemudik yang lolos kucing-kucingan dari pantauan petugas, misalnya lewat jalan tikus.
Pos-pos tersebut efektif berfungsi selama 16 hari mulai H-7 (Sabtu, 15/5) sampai H+7 (Senin, 1/6).
Penghitungan volume kendaraan yang melintas, baik dari arah barat maupun dari arah timur, menurut Endang, selain untuk mengkaji efektif tidaknya imbauan mudik, juga untuk pembanding arus kendaran selama Idulfitri 1441 saat pandemi Covid-19 dengan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pos Pantauan Mudik di Tengah Larangan Mudik Tetap Ada di Ciamis, Ini Fungsi Utamanya