GridOto.com- Gadai kendaraan di PT Pegadaian salah satu solusi untuk mendapatkan dana tunai.
Penghitungannya bunganya jelas.
Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian, Karang Tengah, Tangerang menyebutkan bunga gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.
"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan atau 120 hari," kata Lukas.
Baca Juga: Meski Harganya Mahal, Pegadaian Tolak Terima Gadai Helm dan Jaket Riding!
Selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.
Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan.
Bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.
Lalu bagaimana jika dalam waktu belum 1 bulan nasabah ingin melunasi utang gadainya?
Basuki Tri Handayani, Humas Pegadaian menyebutkan nasabah bisa melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo.
Menurutnya, bunga dihitung sejak tanggal digadaikan sampai tanggal penebusan.
Jadi jika belum 1 bulan bunga dihitung harian.
Sebagai contoh jika dalam 1 bulan atau 30 hari bunganya 2,2 persen, berarti hitungan perharinya adalah 2,2 % dibagi 30, yakni 0,073 persen.
Jadi kalau dalam waktu 10 hari sejak tanggal digadaikan ingin melunasi utang maka nasabah tinggal bayar bunganya sebesar 0,073 dikali 10 hari X pokok utang misalkan Rp 10 juta.
Maka pembayaran bunganya didapat sekitar RP 73,333.
Jadi saat membayar ke PT Pegadaian adalah pokok utang Rp 10 juta ditambah bunga selama 10 hari yakni Rp 73,333.
Begitu.