GridOto.com- Syarat bagi motor atau mobil yang hendak digadaikan jelas, yakni milik sendiri.
Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.
"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian Karang Tengah, Tangerang.
Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.
Baca Juga: Kisah Sedih, Korban PHK, Gadai New BeAT Untuk Keperluan Sehari-Hari
Menurut Lukas, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan.
"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.
Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.
"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," bilangnya.
Untuk proses lainnya, menurut Lukas, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.